Menu

Septian Nugraha Pimpin Rapat, Pansus Pokir Sampaikan Laporan Saat Paripurna

Dahari 25 Feb 2025, 05:56
Septian Nugraha Pimpin Rapat, Pansus Pokir Sampaikan Laporan Saat Paripurna
Septian Nugraha Pimpin Rapat, Pansus Pokir Sampaikan Laporan Saat Paripurna

RIAU24.COM - DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan rapat paripurna laporan Pansus Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis sekaligus pengambilan keputusan pada Senin 24 Februari 2025 kemarin sore.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.E., M.IP., didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, serta Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, dr. Ersan Saputra, T.H.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, menyampaikan bahwa pada rapat paripurna Senin, 10 Februari 2025 lalu, telah disahkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis. Setelah itu, Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan pembahasan melalui serangkaian rapat panitia khusus.

"Tujuan dari pembentukan Pansus ini adalah sebagai upaya untuk menyamakan pendapat dan menyatukan persepsi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Nantinya, kesamaan dan kesatuan pendapat tersebut akan diimplementasikan dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Bengkalis yang tertuang dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 70 Tahun 2019," ujar Septian Nugraha.

Dalam rapat paripurna, juru bicara Pansus, Hendra, S.T., menyampaikan bahwa penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD sebagai hasil penjaringan aspirasi masyarakat merupakan agenda rutin tahunan yang telah diamanatkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Selain itu, penyusunan pokok-pokok pikiran ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Halaman: 12Lihat Semua