Ekonom Sebut Bos Danantara 'Kebal Hukum' Meski Terbukti Ada Kerugian
RIAU24.COM - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Didik J Rachbini sepakat dengan aturan 'kebal hukum' bagi bos-bos Danantara, meski terbukti ada kerugian.
Didik menilai ada kesalahan dalam undang-undang yang berlaku saat ini.
Ia menegaskan bagaimana selama ini BUMN yang rugi kerap dianggap sebagai kerugian negara.
"BUMN itu setiap rugi dianggap sebagai kerugian negara dan kemudian (pejabat BUMN) dipenjara, itu kesalahan fatal dalam hukum!" tegas Didik dalam Diskusi Publik INDEF 'Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?' secara virtual, Senin (24/2).
Ia membuat pemisalan mahasiswa pascasarjana yang mendapatkan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di luar negeri.
Akan tetapi, penerima beasiswa itu ternyata kurang berhasil dalam studinya.