Menunggu Digelarnya Sidang Pembuktian Praperadilan Dugaan Gratifikasi Gajar Pranowo
Hakim lalu mengatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Lalu menunda sidang yang kembali digelar besok.
"Berarti selanjutnya pembuktian ya, dari termohon besok ya, jadi untuk sidang selanjutnya, sidang kita tunda, besok, tanggal 26 Februari 2025, dengan agenda bukti dari termohon, sidang ditutup," sebutnya.
Untuk diketahui, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut gugatan ini dilayangkan karena KPK tidak menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023, Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo terkait kasus kredit Bank Jateng.
"Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo ke KPK, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023," ujarnya.
Dalam pengajuan kredit nasabah diharuskan membayarkan premi asuransi ke Asuransi Askrida, sesuai kesepakatan Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut.
Tapi selama di lapangan, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara dugaanya disetorkan kepada rekening pribadi Dirut Bank Jateng.