TikTok Cs Disebut Membangkan Langgar Aturan Indonesia
RIAU24.COM - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyebut TikTok dan Roblox telah melanggar Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Keduanya pun mendapatkan teguran dari Komdigi, dikutip dari detik.com, Senin, 30 Maret 2026.
Teguran diberikan dalam bentuk surat ditujukan kepada TikTok dan Roblox. Keduanya disebut melanggar aturan pembatasan pengguna usia di bawah 16 tahun.
Sebelumnya, Komdigi telah memberikan surat peringatan kepada Google dan Meta.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan hasil pemantauan awal pemerintah menunjukkan beberapa platform masih belum sepenuhnya menerapkan ketentuan yang diatur dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas sejak diberlakukan pada 28 Maret 2026.
Dalam evaluasi tersebut, Komdigi telah mengkategorikan sejumlah platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan.