Menu

Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi

Devi 28 Feb 2025, 10:42
Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Tidak hanya pengusiran, pengurus koperasi juga diketahui telah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, di luar dari perusahaan sebagai bapak angkat. Akibatnya, kebun KKPA tersebut tidak terkelola dengan baik hingga kondisinya memprihatinkan.

Praktik semena-mena semakin melampaui batas kala peruntukan kebun KKPA yang seharusnya dibangun untuk masyarakat desa, ternyata diperjual belikan secara ilegal di bawah tangan.

"Apabila kebun yang awalnya milik si A, kemudian dilakukan jual beli di bawah tangan, padahal didalam perjanjian dinyatakan dilarang, maka dinyatakan wanprestasi. Dianggap melanggar hukum. Karena program KKPA selama petani masih terikat dengan perusahaan inti dilarang menyerahkan kebun kepada pihak lain," tegasnya lagi.

Dalam penjelasannya lagi, ahli turut menjelaskan berdasarkan sejumlah riset yang telah ia lakukan, terungkap bahwa sejatinya program KKPA merupakan program yang penuh dengan resiko bagi perusahaan, baik itu swasta maupun BUMN. Ia menuturkan program kemitraan murni merupakan bagian dari implementasi amanat pemerintah dalam membantu memperkuat petani.

Keberadaan perusahaan sangat penting dalam kelangsungan program KKPA, karena Bank sebagai kreditur cenderung enggan mengucurkan dana kepada petani tanpa adanya perusahaan sebagai penjamin avalis maupun corporate guarantee.

Sita Aset

Halaman: 123Lihat Semua