Menu

Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi

Devi 28 Feb 2025, 10:42
Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi

Sementara itu, kuasa hukum penggugat Wahyu Awaludin turut menjelaskan bahwa berdasarkan sidang yang digelar tersebut, ia menjelaskan bahwa ahli dengan gamblang memaparkan bahwa Koppsa-M telah melakukan wanprestasi akibat pengambil alihan kebun secara paksa. Langkah non prosedural dari pata petani yang diwakili pengurus koperasi tersebut berdampak pada kerusakan kebun.

"Maka tanggungjawab kondisi kebun setelah diambil alih menjadi tanggungjawab KUD karena pengambialihan tanpa prosesur," tegasnya.

Selanjutnya, ia turut mempertegas bahwa kesepakatan Koppsa-M dengan PTPN V pada tahun 2014 yang membebaskan kebun perusahaan dari tanggungjawab kerusakan kebun akibat pengambilalihan dapat dijadikan bukti kuat.

"Bahwa PTPN tidak dapat dimintai petangungjawaban atas kerusakan kebun akibat pengambilalihan kebun secarapaksa," jelasnya.

Kemudian, dalam kesempatan yang sama ia juga mengatakan bukti pengakuan hutang yang telah dibuat KUD, yang dibuat setiap tahunnya secara sukarela dan diserahkan ke PTPN untuk disetujui, turut dapat dijadikan bukti kuat PTPN dalam menagih haknya yakni piutang Rp140 miliar ke Koppsa-M.

"Terlebih dalam pejanjian telah dibuat kewajiban KUD untuk membayar hutang dan PTPN berhak untuk menerima pengembalian dana talangan. Sehingga nyata jika KUD dan anggotanya tidak mau membayar dapat dikatakan telah terjadi wanprestasi oleh KUD dan anggotanya," jelasnya.

Halaman: 234Lihat Semua