Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Ahli: Pengambilalihan Sepihak KKPA Tindakan Wanprestasi
Kemudian, ia turut menegaskan berdasarkan keterangan ahli terungkap jika perusahaan dapat melakukan sita aset kebun, jika hutang tidak dibayarkan anggota KUD. "Karena pembiayaan yang dikeluarkan adalah manfaatnya untuk kebun. Jadi tidak perlu ada hak tanggungan untuk menyita aset oleh perusahaan, kecuali sita aset diajukan oleh bank karena kredit bank macet," demikian Wahyu. ***
Baca juga: BRK Syariah Perkuat Pendidikan Inklusif, Salurkan Bantuan CSR ke SLB Pelita Nusa Pekanbaru