Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Siak Menuju Komoditas Perkebunan dengan Inklusi Petani dan Ketertelusuran.
RIAU24.COM - Siak-Permintaan pasar dan konsumen luar negeri terhadap komoditas berkelanjutan semakin meningkat. Aturan-aturan ketertelusuran dan keterlacakan komoditas berkelanjutan ini pun juga mulai bermunculan. Salah satu di antaranya yang akan diterapkan adalah Undang-Undang Bebas Deforestasi (European Union Deforestation-free Regulation/EUDR) yang dikeluarkan oleh Uni Eropa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sekretariat Siak Hijau L. Budhi Yuwono saat menghadiri Dialog Siak Hijau dengan tema Menuju Komoditas Perkebunan dengan Inklusi Petani dan Ketertelusuran, yang dilaksanakan di Ruang Sri Indrapura, Kantor Bupati Siak, (26/2/2025).
"Setelah mengalami penundaan selama satu tahun, aturan ini akan mulai diberlakukan tahun 2026 untuk tujuh komoditas dan produk turunannya berupa kelapa sawit, karet, kakao, kopi, kayu, kedelai, dan daging. Aturan ini juga adalah peluang dan selaras dengan semangat transformasi Perkebunan melalui penguatan tata niaga ekspor di Indonesia", ucap Budhi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Indonesia pun berupaya untuk memastikan inklusivitas petani rakyat dalam rantai pasok global tersebut. Salah satunya adalah pengembangan Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditas Berkelanjutan Indonesia untuk mengakomodasi dan perlindungan petani rakyat. Dalam Dasbor Nasional Indonesia ini, informasi asal komoditas eksor yang diperoleh dari petani rakyat, melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), akan terdaftar dan menjadi komitmen pemerintah untuk mendata pelaku rantai pasok komoditas perkebunan.
“Komitmen Pemerintah Kabupaten Siak, yang tertuang dalam Siak Hijau mengedepankan kerjasama lintas pihak untuk mewujudkan keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Untuk itu, kami menyambut baik aksi kolaborasi dari berbagai pihak ini untuk memfasilitasi permintaan pasar tentang EUDR, keterlusuran multi komoditas dan pendaftaran e-STDB bagi pelaku usaha perkebunan dan petani di Kabupaten Siak,” ungkap Budi L. Yuwono, Kepala Sekretariat Siak Hijau.
Masih kata Budhi, Dialog Siak Hijau adalah kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kemitraan Dialog Teknis Regional. Dialog multipihak ini memfasilitasi diskusi di tingkat kabupaten melibatkan pemangku kepentingan di sektor kelapa sawit, seperti petani swadaya, koperasi, asosiasi dan pelaku bisnis. Harapannya, kesamaan perspektif dan representasi para pihak terjadi untuk berkontribusi terhadap pencapaian nasional. Dan, dialog serupa akan dilaksanakan di dua kabupaten lainnya, dengan fokus cokelat dan karet.