Menu

Karyawan PT. SIR Diamankan Polisi, Gelapkan Tandan Buah Kelapa Sawit untuk Biaya Pengobatan Keluarga

Lina 28 Feb 2025, 14:03
Karyawan PT. SIR Diamankan Polisi, Gelapkan Tandan Buah Kelapa Sawit untuk Biaya Pengobatan Keluarga
Karyawan PT. SIR Diamankan Polisi, Gelapkan Tandan Buah Kelapa Sawit untuk Biaya Pengobatan Keluarga

Sudah Dua Kali Beraksi

Saat diperiksa oleh penyidik, SM mengaku telah dua kali menjual tandan buah sawit perusahaan secara ilegal. Ia mengklaim hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan keluarganya. Namun, ia tidak mengetahui siapa pembeli yang menerima buah sawit di peron tersebut.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang. SM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolsek Tualang menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan dan masyarakat.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua