Pasukan Transgender Akan Diberhentikan Dari Militer AS Dalam Waktu 60 Hari

RIAU24.COM - Sebuah memo Pentagon baru mengatakan bahwa individu transgender secara terbuka tidak akan lagi diizinkan untuk bertugas di militer AS dan akan segera diberhentikan dari tugas.
Keputusan ini menandakan pembalikan besar dari kebijakan sebelumnya yang melarang diskriminasi berdasarkan identitas gender.
Memo itu terungkap pada hari Rabu sebagai bagian dari gugatan yang sedang berlangsung oleh organisasi hak asasi LGBTQ+ yang menantang perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump bulan lalu.
Proses penghapusan wajib diuraikan
Menurut memo itu, Departemen Pertahanan harus menerapkan proses untuk mengidentifikasi anggota layanan transgender dalam waktu 30 hari. 30 hari lagi setelah itu, proses pemulangan harus dimulai.
"Ini adalah kebijakan Pemerintah Amerika Serikat untuk menetapkan standar tinggi untuk kesiapan anggota militer, mematikan, kohesi, kejujuran, kerendahan hati, keseragaman, dan integritas," bunyi dokumen itu, tertanggal 26 Februari.