Pemerintah Lanjutkan Program Gas Murah untuk 7 Industri, Segini Harganya
Menurut Bahlil, penetapan HGBT ini memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$ 6,75 - 7,75 per MMBTU.
Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi.
Pada sektor kelistrikan, Bahlil menerangkan kebijakan HGBT bertujuan untuk memastikan pasokan energi dengan harga yang lebih kompetitif.
Dengan begitu, tarif listrik bisa tetap stabil bagi masyarakat dan beban subsidi energi bisa berkurang.
Implementasi kebijakan HGBT membantu mengurangi beban subsidi dan kompensasi listrik yang ditanggung Pemerintah.
Dari 2020 hingga 2024, penghematan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik mencapai triliunan rupiah, dengan puncaknya pada 2022 sebesar Rp 16,06 triliun.