KPK Bakal Jebloskan Syahrul Yasin Limpo usai Putusan Inkrah
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjebloskan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke penjara setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali/PK)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (2/3).
KPK mengapresiasi MA yang menyatakan SYL bersalah dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Lembaga antirasuah itu, kata Tessa, juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara SYL dapat dilakukan secara efektif.
"Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," ucap Tessa.
Pada Jumat (28/2), MA menolak kasasi dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada SYL.