Menu

KPK Bakal Jebloskan Syahrul Yasin Limpo usai Putusan Inkrah 

Zuratul 2 Mar 2025, 22:37
KPK Bakal Jebloskan Syahrul Yasin Limpo usai Putusan Inkrah.
KPK Bakal Jebloskan Syahrul Yasin Limpo usai Putusan Inkrah.

Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) ditambah US$30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara. Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana lima tahun penjara.

Perkara nomor: 1081 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.

(***)

Halaman: 12Lihat Semua