Menu

Hindari Gugur dari Keanggotaan PWI, 17 Anggota PWI Bengkalis Lakukan Perpanjangan KTA

Dahari 3 Mar 2025, 13:02
Hindari Gugur dari Keanggotan PWI, 17 Anggota PWI Bengkalis Lakukan Perpanjangan KTA
Hindari Gugur dari Keanggotan PWI, 17 Anggota PWI Bengkalis Lakukan Perpanjangan KTA

RIAU24.COM - BENGKALIS - 17 orang anggota biasa PWI Kabupaten Bengkalis telah menyerahkan persyaratan pengajuan perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA). 

Perpanjangan dilakukan agar kartu biru tersebut dapat berlaku dan aktif kembali. Demikian disampaikan Plt Sekretaris PWI Kabupaten Bengkalis, Andrias. Menurutnya, perpanjangan KTA adalah bentuk keabsahan keanggotaan PWI.

"Saat ini, sudah ada 17 anggota biasa PWI Kabupaten Bengkalis telah menyerahkan persyaratan perpanjangan KTA. Selanjutnya akan kami serahkan ke PWI Riau untuk diproses supaya kartu biru kami tidak mati,"ungkap Andrias, Senin, 3 Maret 2024.

Terang Andrias, perpanjangan KTA, menindaklanjuti instruksi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau, H Dheni Kurnia dan sudah disetujui oleh Ketum PWI Pusat Hendry Ch Bangun.

"Kita akui, perpanjangan KTA anggota PWI Kabupaten Bengkalis telah terjadi masalah dan tidak akan pernah bisa menyelesaikannya. Namun, dengan adanya imbauan perpanjangan KTA ini, maka membuka kesempatan serta peluang agar kartu biru kita dapat diperpanjang dan aktif," ujarnya.

Mengutip pasal dalam Peraturan Rumah Tangga (PWI), ketentuan PRT pasal 6 ayat 1 dijelaskan, keanggotaan PWI gugur bukan hanya karena belum UKW, tetapi juga karena berstatus sebagai ASN atau TNI-Polri. Juga karena tidak memperpanjang KTA setelah lebih setahun habis masa berlakunya.

Halaman: 12Lihat Semua