Usai Pertamina, Muncul Kasus Korupsi ASDP yang Rugikan Negara Rp893 M
Hal tersebut dilakukan karena PT. ASDP belum memiliki aturan internal untuk melakukan akuisisi.
Diketahui dalam masa orientasi kerja sama PT ASDP diduga memprioritaskan pemberangkatan kapal milik PT. JN guan memanipulasi penilaian atau valuasi PT. JN. Hal tersebut direkayasa untuk menilai valuasi kapal-kapal PT. JN sehingga layak diakuisisi.
Selanjutnya pada tahun 2020, ketika Dewan Komisaris PT ASDP diganti, Direktur PT ASDP langsung mengajukan akuisisi PT. JN yang kemudian disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru.
Dalam proses akuisisi ditemukan beberapa kejanggalan, Pertama Direksi PT. ASDP merekayasa penilaian akuisisi kapal yang dilakukan melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) terhadap 53 kapal milik PT. JN dengan nilai Rp892 miliar dan Rp380 miliar.
Kedua, adanya pengubahan dokumen pemeriksaan kapal berusia tua agar tampak seolah-olah kapal tersebut baru.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, kapal-kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP sebanyak 53 kapal, dimana dari jumlah tersebut hanya 11 kapal saja yang umurnya di bawah 22 tahun, selebihnya di atas umur tersebut. Hal ini lah yang menjadikan KPK yakin bahwa perbuatan tersebut telah melawan hukum.