Menu

Ketakutan PIK 2 Menjadi Negara dalam Negara

Azhar 4 Mar 2025, 17:13
Mega Proyek PIK 2. Sumber: kompas.com
Mega Proyek PIK 2. Sumber: kompas.com

RIAU24.COM - Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA) Ida N Kusdianti mengkhawatirkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di area Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ke depannya bisa menjadi daerah otonomi atau negara sendiri.

Hal ini diawali dengan istilah bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara karena luas proyek tersebut yang sudah lebih luas dari negara Singapura dikutip dari kompas.com, Selasa 4 Maret 2025.

"Luas PIK 2 yang lebih luas dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 ha atau 780 km persegi mau munculkan pemeo bahwa PIK 2 adalah negara dalam negara Republik Indonesia," ujarnya.

Dia lalu menyinggung pembangunan markas sejumlah lembaga keamanan di PIK 2 yang ia khawatirkan dapat membuat PIK 2 seolah-olah punya otoritas sendiri.

"Darat, laut, udara, serta Markas Brimob sudah dibangun di sana, sudah kita tahu sendiri, bahkan mungkin ke depannya akan menjadi wilayah atau otoritas khusus yang punya administrasi sendiri dan pemerintah sendiri. Ini yang kami khawatirkan," sebutnya.

Tambahnya, sejak ditetapkan menjadi PSN, pihak pengembang PIK 2 menjadi lebih leluasa untuk membangun proyek dengan cara yang merugikan masyarakat.

Halaman: 12Lihat Semua