Jaksa Agung RI Ancam Jaksa yang Main Proyek: Siapapun Dibelakang Anda, Akan Saya Copot!
Atas dasar itu, ia menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.
Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial.
Dalam hal ini, kata Burhanuddin, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Burhanuddin juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.
Kejaksaan, lanjut dia, terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara.
Dengan demikian, Burhanuddin menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.