Menu

Jaksa Agung RI Ancam Jaksa yang Main Proyek: Siapapun Dibelakang Anda, Akan Saya Copot! 

Zuratul 5 Mar 2025, 11:06
Jaksa Agung RI Ancam Jaksa yang Main Proyek: Siapapun Dibelakang Anda, Akan Saya Copot!.
Jaksa Agung RI Ancam Jaksa yang Main Proyek: Siapapun Dibelakang Anda, Akan Saya Copot!.

RIAU24.COM -Jaksa Agung RI ST Buhanuddin memerintahkan kepada jajaran Kejaksaan untuk tidak bermain proyek dan negmis-ngemis memintah proyek. 

Jika ada yang kedapatan dan masih nekat melakukan hal tersebut maka akan diberikan sanksi dan diancamn dengan pemecatan jabatan.

Lewat sebuah video yang dipost oleh akun TikTok @kabarterdepan.com pada Rabu (5/03), ia menyampaikan keresahannya terhadap oknum pejabat atau karyawan di Kejaksaan RI.

"Diretret kepalad aderah di magelang, saya telah memberikan nomo handphone saya kepada seluruh kepala daerah bai itu gubenur, bupati atau walikota. Bagaimana sarana pengaduan bila ada intervensi atau perilaku yang tidak baik dari oknum jaksa atau pegawai kejaksaan," ucap Kejaksaan Agung RI St Burhanuddin. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam kunjungan kerja virtual Jaksa Agung yang dihadiri oleh seluruh satuan kerja di kejaksaan RI pada 28 Februari 2025 jumat. 

Dia menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas, meningkatkan efisiensi, serta mendukung program stratgeis pemerintah dalam penegakan hukum yang adil  dan transparan. 

"Tidak ada lagi main proyek, tidak ada lagi jaksa yang minta-minta ngemis-ngemis minta proyek. Coba lakukan itu, ingat akan aku tindak, siapapun anda, siapapun belakangmu akan aku tindak. Jika peringatan ini tidak diindahkan maka jabatan saudara akan saya copot," sambungnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin menyampaikan apresiasi atas kepercayaan publik yang tinggi terhadap kejaksaan. 

Berdasarkan survei terbqaru, kejaksaan menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan masyarakat tertinggi sebesar 77%. 

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan pentingnya keselarasan stratgei Kejaksaaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. 

Dalam hal ini, Rancangan Awal Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 harus segera difinalisasi paling lambat Juni 2025 agar dapat dijadikan pedoman dalam mendukung kebijakan pemerintah. 

Burhanuddin juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Dalam penerapannya, Kejaksaan mengalami pemangkasan anggaran sebesar Rp 5,43 triliun dari total pagu anggaran tahun 2025 yang awalnya sebesar Rp24,27 triliun. 

Atas dasar itu, ia menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja untuk menyesuaikan rencana kerja dengan anggaran yang tersisa agar kinerja institusi tetap optimal.

Memasuki tahun 2026, KUHP Nasional akan mulai diberlakukan menggantikan KUHP lama yang telah digunakan sejak zaman kolonial. 

Dalam hal ini, kata Burhanuddin, Kejaksaan berperan penting dalam memastikan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik melalui peningkatan kapasitas, sosialisasi kepada masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya. 

Burhanuddin juga menekankan pentingnya pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara pidana umum dan penyalahgunaan narkotika.

Kejaksaan, lanjut dia, terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan fokus pada pemulihan kerugian negara. 

Dengan demikian, Burhanuddin menginstruksikan optimalisasi pelacakan aset dan penyelesaian tunggakan perkara tindak pidana khusus. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui strategi nasional yang telah ditetapkan.

Dalam upaya menjaga marwah institusi, Burhanuddin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa atau pegawai Kejaksaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

(***)