Penggerebekan Dini Hari di Tualang: 2,09 Gram Sabu, 3,86 Gram Ganja, dan 3 Pelaku Dibekuk Polisi
Penggerebekan Dini Hari di Tualang: 2,09 Gram Sabu, 3,86 Gram Ganja, dan 3 Pelaku Dibekuk Polisi
“Tidak ada tempat bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Hendrix.
Baca juga: Cegah Kecelakaan di Jalan Rusak, Satlantas Polres Siak Pasang Water Barrier di Lintas Dayun–Perawang
Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kompol Hendrix juga mengimbau masyarakat agar turut serta membantu memberantas narkoba dengan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Lin)