Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Penuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili
Soal Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Penuduh Ditangkap, yang Dituduh Belum Diadili.
Jika memang ada dugaan pemalsuan, semestinya perkara masuk ke ranah pidana. Dalam hal ini, pidana bisa menyasar dua pihak yakni pihak yang diduga memalsukan, dan pihak yang menuduh secara tidak berdasar.
Namun, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu melihat pengadilan tidak proporsional dalam menangani penegakan hukum dalam kasus ijazah Jokowi.
"Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Sementara ini tidak di clear kan," tandas Mahfud.
(***)