LAMR Terbitkan Warkah Petuah Amanah untuk Cegah Karhutla di Riau
Foto (net)
4. Penegakan Hukum Tegas: Aparat harus memberikan sanksi tegas, baik kepada perorangan maupun korporasi pelaku pembakaran ilegal.
5. Reklamasi Lahan Rusak: Negara diminta mengambil alih lahan yang dirusak dan menyerahkan pengelolaannya kepada masyarakat adat setempat.
LAMR menyampaikan apresiasi atas upaya penanganan karhutla yang telah menurunkan titik api sejak 2019, meski tantangan masih ada. Warkah ini akan disampaikan kepada pemerintah, penegak hukum, dan perusahaan pengelola lahan sebagai langkah preventif.
“Komitmen kami adalah menjaga kelestarian alam untuk generasi mendatang,” tegas Datuk Seri Marjohan Yusuf, Ketua MKA LAMR.
Warkah ini merupakan yang ketiga kali dikeluarkan LAMR terkait pencegahan karhutla, menunjukkan keseriusan lembaga adat dalam melindungi lingkungan Riau.