Kelompok Muslim Terbesar di Indonesia Membela Aturan Halal dari Kritik AS
Yahya menepis kritik AS tersebut dan menganggapnya semata-mata didorong oleh kepentingan perdagangan, tanpa mengakui nilai-nilai agama di balik regulasi Indonesia.
"Mereka bebas menjual produk di sini -- asalkan memenuhi peraturan kami. Produk tanpa label halal masih bisa dijual, tetapi tidak bisa dipasarkan sebagai produk halal. Sesederhana itu," katanya.
Menurut USTR, Indonesia sekarang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai macam barang, termasuk makanan, minuman, farmasi, kosmetik, peralatan medis, produk biologi dan rekayasa genetika, barang konsumen, dan bahan kimia.
Peraturan tersebut didasarkan pada Undang-Undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengamanatkan bahwa semua proses bisnis -- seperti produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran -- mematuhi standar halal.
Laporan USTR mengkritik Indonesia karena menyelesaikan banyak peraturan pelaksanaan tanpa terlebih dahulu memberi tahu Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau mencari masukan dari para pemangku kepentingan, sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis untuk Perdagangan.
“Memang, selama lima tahun terakhir, Indonesia telah menunjukkan pola notifikasi terhadap langkah-langkah penerapan Undang-Undang Halal ke WTO hanya setelah langkah-langkah tersebut mulai berlaku,” ungkapnya.