Menu

Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Dahari 24 Apr 2025, 12:01
Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka
Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, ungkapnya bahwa pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5.000.000.000,00.

"Penindakan atas buah mangga Ilegal ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri," ujarnya.

"BC akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional,"pungkasnya.

Halaman: 23Lihat Semua