Menu

Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Dahari 24 Apr 2025, 12:01
Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka
Bea Cukai Musnahkan 28000 Kilogram Mangga Illegal, Satu Nahkoda Ditetapkan Tersangka

Diutarakannya, sewaktu pelaksanaan patroli laut, salah satu kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di pelabuhan Sungai Rawa, Siak.

"Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan. Saat pemeriksaan, ditemukan 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat total mencapai ±28.000 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp 521.074.400,00,"ujarnya.

Atas penindakan tersebut, Kantor Wilayah DJBC Riau bersama dengan instansi terkait kemudian mengamankan barang bukti berupa mangga ilegal sejumlah 28.000 kilogram, Kapal KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut, dan empat orang terdiri 1 orang Nakhoda ditetapkan tersangka berinisial Z dan 3 orang sebagai ABK dijadikan saksi dengan masing masing berinisial serta A, H, dan HW.

Selain itu, kapal pengangkut barang kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

"Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp 151.111.176,00 atas perbuatan penyelundupan tersebut,"ujarnya.

"Penindakan atas buah mangga Thailand asal malaysia ini sesuai pasal 102 huruf a undang undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 17 Tahun 2006,"bebernya.

Halaman: 123Lihat Semua