PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum
"Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilakukan Senin tanggal 21 April 2025 Pukul 09.30 WIB di Ruang Rapat Kantor Pekanbaru Jalan Datuk Setia Maharaja No. 5, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, para Pemegang Saham serta tamu undangan menyepakati untuk mengalihkan saham milik klien kami (Herry Amin) kepada Ibu Winianty berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan Berita Acara Aanmaning," papar Bayu.
Sebagaimana diketahui, mengambil saham secara sepihak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum jika melanggar aturan hukum dan perjanjian yang berlaku, terutama jika tindakan tersebut merugikan pihak lain.
"RUPS yang tidak mematuhi prosedur hukum atau pengalihan saham tanpa persetujuan semua pemegang saham dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," jelas Bayu.
Bayu mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak PT MAS terhadap HA merupakan hal melawan hukum.
"Ini perbuatan melawan hukum, karena saat pihak kami sedang dalam tahap pengajuan Peninjauan Kembali (PK), masih dalam status A-Quo di peradilan Indonesia. Jadi jelas, saat ini saham tersebut masih milik klien kami" tegas Bayu.
Secara rinci, Bayu menjelaskan tahapan yang harus dilalui sebelum dilakukan eksekusi.