Menu

PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

Devi 25 Apr 2025, 12:21
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

"Ada beberapa putusan pengadilan yang harus dilaksanakan sebelum lanjut ke tahap eksekusi. Untuk tahap pertama, harus dilakukan peringatan Aanmaning dengan cara melakukan sidang insidentil yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan, Panitera dan pihak yang kalah. Ketua Pengadilan harus memberikan teguran agar menjalankan Putusan Hakim dalam waktu delapan hari, setelah selesai barulah membuat berita acara Aanmaning," lanjut Bayu.

Untuk tahapan yang kedua adalah mengeluarkan surat perintah Eksekusi. 

"Apabila pihak yang kalah tidak mau menyerahkan secara sukarela maka Ketua Pengadilan akan memberikan perintah surat sita eksekusi," kata Bayu.

Dan untuk tahap selanjutnya adalah Pelaksanaan Eksekusi Riil.

"Tahap selanjutnya adalah eksekusi berdasarkan perintah eksekusi yang dibuat Ketua Pengadilan dan Panitera. Jika berhalangan, maka dapat diwakilkan kepada Jurusita sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) HIR dan Pasal 209 R.Bg," rinci Bayu.

Bayu juga menjelaskan Panitera atau Jurusita yang melaksanakan eksekusi harus datang ke objek eksekusi.

Halaman: 234Lihat Semua