Menu

PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

Devi 25 Apr 2025, 12:21
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

"Proses eksekusi harus tidak dibantu 2 orang saksi yang dapat dipercaya, dan tidak membenarkan mengeksekusi di belakang meja dengan cara jarak jauh," tegas Bayu. 

Atas aksi yang dilakukan PT MAS, Bayu mengatakan jika kliennya merasa sangat dirugikan.

"Klien kami merasa sangat dirugikan atas tindakan yang dilakukan oleh PT MAS yang dengan seenaknya mengalihkan saham milik klien kami secara Prematur, dengan proses hukum yang belum selesai," tambah Bayu.

Bayu menegaskan jika HA juga akan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Saham ke Arbitrase Internasional.

"Berdasarkan JOINT VENTURE AGREEMENT yang telah disepakati oleh para pemegang saham pada POINT 12 KETENTUAN UMUM ANGKA 12.8 huruf B, kami akan mengajukan hal ini ke (Permohonan Penyelesaian Sengketa Saham) ke Arbitrase Internasional," papar Bayu.

Bayu juga menjelaskan kesepakatan antara HA dengan pemegang saham PT MAS yang lain berdasarkan JOINT VENTURE AGREEMENT.

Halaman: 345Lihat Semua