PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum
Pada POINT 12 KETENTUAN UMUM ANGKA 12.8 huruf B yang telah disepakati oleh para pemegang saham, para pihak masing-masing menyetujui bahwa perselisihan apapun, kontroversi atau konflik yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan, pengakhiran, atau hak kewajiban salah satu dari mereka (pemegang saham) yang tidak diselesaikan secara damai dalam waktu 30 hari setelah pertama kali diangkat secara tertulis, akan diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan peraturan arbitrase pusat, arbitrase internasional Singapura.
"Jadi berdasarkan Joint Venture Agreement ini, maka pemegang saham tidak akan memulai proses hukum apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan perjanjian ini. Kecuali untuk menegakkan di pengadilan manapun yang memiliki yurisdiksi setiap putusan yang diberikan oleh arbiter," pungkas Bayu.
Sehingga dengan Joint Venture Agreement yang telah disepakati, tindakan PT MAS mengambil alih saham milik HA, menurut Bayu, dianggap tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat oleh Para Pemegang Saham.
Bayu juga mengungkapkan secara tegas, dasar dari tuntutan yang akan diajukan HA melalui kuasa hukumnya adalah Pasal 1365 KUHPerdata.
Pengalihan saham sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian kepada orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata mendefinisikan hal itu. Pengalihan saham tanpa persetujuan atau prosedur yang benar dapat dianggap tidak sah dan batal demi hukum," jelas Bayu.
Adapun sanksi yang dapat dijeratkan dalam kasus pengambil alihan saham, Bayu mengatakan,