Menu

PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

Devi 25 Apr 2025, 12:21
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum
PT MAS Diduga Ambil Alih Saham Secara Sepihak, Kuasa Hukum Sebut RUPS Melawan Hukum

"Pengalihan saham sepihak yang dilakukan dengan niat jahat misalnya dengan tujuan untuk menipu atau menggelapkan aset perusahaan, dapat dianggap sebagai tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP atau penggelapan seperti yang dijelaskan Pasal 372 KUHP," tutup Bayu.

Sebagai informasi, hukuman untuk penggelapan (Pasal 372 KUHP) adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000,00. Sementara untuk penipuan (Pasal 378 KUHP), hukuman yang diancam adalah pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Menanggapi gugatan yang diajukan oleh pihak Herry Amin, Dodi dan Rian selaku pihak legal PT MAS yang ditemui awak media di kantornya di Jalan Datuk Setiaharaja, Jumat (25/4/2025), tidak bisa memberikan tanggapan.

"Untuk saat ini kami tidak bisa memberikan jawaban atas kasus dugaan pengalihan saham tersebut, karena masalah itu ada di level pemegang saham. Kebetulan, saat ini pimpinan kami sedang tidak di kantor," jelas Dodi.

Namun pihak PT MAS berjanji akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat. ***

Halaman: 56Lihat Semua