Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae In Didakwa Melakukan Korupsi
RIAU24.COM - Jaksa Korea Selatan mengatakan pada hari Kamis bahwa mereka telah mendakwa mantan presiden Moon Jae In atas tuduhan korupsi terkait dengan mempekerjakan menantu laki-lakinya di sebuah maskapai penerbangan.
“Moon didakwa melakukan korupsi karena menerima 217 juta won (USD 150.000) sehubungan dengan memfasilitasi mempekerjakan menantu laki-lakinya di sebuah maskapai penerbangan", kata Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju dalam sebuah pernyataan.
Kasus ini menambah drama politik yang mencengkeram Korea Selatan, yang menghadapi pemilihan pada 3 Juni setelah Yoon Suk Yeol dilucuti dari kepresidenannya karena memberlakukan darurat militer sebentar.
Moon, yang menjabat sebagai presiden dari 2017 hingga 2022, dikenal karena mengejar keterlibatan dengan Korea Utara, termasuk menengahi pembicaraan antara pemimpin Pyongyang Kim Jong Un dan Presiden AS Donald Trump selama masa jabatan pertamanya.
Menurut jaksa, menantu Moon ditunjuk sebagai direktur pelaksana oleh maskapai penerbangan berbiaya rendah Thai Eastar Jet, meskipun tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi yang relevan dalam industri penerbangan.
“Menantu laki-laki itu sering meninggalkan jabatannya untuk waktu yang lama dan tidak melakukan tugasnya dengan cara yang sesuai dengan posisinya", kata mereka.