Menu

Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

Devi 29 Apr 2025, 16:07
Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi
Ahli Koppsa-M Akui Perjanjian di Atas Perjanjian Merupakan Tindakan Wanprestasi

RIAU24.COM - Pekanbaru - Saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum koperasi produsen sawit sukses makmur (Koppsa-M) dalam sidang lanjutan gugatan wanprestrasi sebesar Rp140 miliar mengakui bahwa melakukan perjanjian di atas perjanjian yang tengah berlaku merupakan tindakan wanprestasi. 

Hal itu disampaikan saksi ahli yang merupakan pengajar studi Agribisnis Fakultas Pertanian Universitas Islam Riau Dr Asharudin M. Amin dan seorang saksi lainnya yang merupakan Sekretaris Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar Idrus dan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Soni Nugraha, Selasa awal pekan kemarin. 

"Dengan adanya perjanjian yang masih mengikat, kemudian melakukan perjanjian kembali dengan pihak lain, maka ia dapat disebut sebagai wanprestasi atau pelanggaran perjanjian," kata Asharudin. 

Hal itu disampaikan saksi menjawab pertanyaan Wahyu Awaludin, kuasa hukum PTPN IV Regional III saat menyinggung kebijakan pengurus Koppsa-M yang telah melakukan pengusiran secara paksa terhadap PTPN IV Regional III pada tahun 2014. Usai pengusiran paksa, Koppsa-M malah menyerahkan kebun sawit yang telah tertanam untuk dieksploitasi kepada pihak ke-tiga hingga menyebabkan kondisi kebun tidak terurus dan cenderung alami kerusakan. 

Kesaksian tersebut sejatinya kian memperkuat dalil gugatan yang dilaksanakan PTPN IV terhadap Koppsa-M usai berupaya memutihkan segala bentuk hutang yang telah dibantu PTPN dalam pembangunan kebun seluas 1.650 hektare di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu. 

Selain itu, saksi ahli turut menjelaskan terkait kelayakan pembangunan kebun yang kerap dipersoalkan oleh Koppsa-M. Faktanya, Studi kelayakan atau perencanaan digunakan saat pencairan di lembaga pembiayaan, yakni Bank. "Faktanya lagi, Bank telah mencairkan anggaran (pembangunan kebun) yang dimaksud. Kalau sudah (dicairkan), artinya kan layak," timpal Wahyu.  

Halaman: 12Lihat Semua