Menu

Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax

Zuratul 29 Apr 2025, 19:29
Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax.
Sah! MK Kabulkan Gugatan terkait UU ITE, Ubah Pasal Pencemaran Nama Baik dan Hoax.

Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK juga mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

Terbaru, MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2). Berikut isi pasal yang digugat Daniel:

Pasal 27A:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 28:

Halaman: 345Lihat Semua