Erick Thohir Akui Korupsi di BUM Tak Bisa Dihilangkan
Dalam UU BUMN yang baru, anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara (Pasal 9G UU 1/2025).
Dengan aturan ini, mereka tak wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK dan tak bisa dikenakan delik korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan pihaknya mendukung apa yang menjadi semangat Kementerian BUMN dalam memberantas korupsi.
"Kami selaku lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan fungsi pemberantasan korupsi, tentunya akan mendukung supaya jangan ada terjadi suatu peristiwa pidana korupsi di lembaga itu," ucap Tanak.
Dia bilang KPK juga akan memberikan dukungan kepada Kementerian BUMN agar aset-aset negara tak hilang begitu saja akibat kasus korupsi.
"KPK akan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan Kementerian BUMN dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Danantara sehingga benar-benar keuangan negara dapat dikelola dengan baik dan dapat bermanfaat dengan baik untuk bangsa dan negara kita ini," katanya.