Musim Kemarau Tiba, Bupati Alfedri Tegaskan: Jangan Bakar Lahan di Teluk Lanus, Hukumannya Berat
Senada dengan Bupati, peringatan juga disampaikan oleh Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, yang diwakili oleh Wakil Kabag SDM Polres Siak Kompol Syafril SH MH. Ia menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas siapa pun, baik individu maupun korporasi, yang nekat membuka lahan dengan cara membakar.
"Kami tegaskan kepada bapak-ibu yang berkebun, jangan sembarangan buang puntung rokok. Itu bisa jadi pemicu Karhutla. Kelalaian kecil bisa berdampak besar," kata Syafril.
Ia menambahkan, aparat kepolisian akan menerapkan sanksi hukum berlapis bagi pelaku pembakaran, mulai dari Undang-Undang Perkebunan, Kehutanan, Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHAP.
"Mari kita sama-sama jaga hutan, jaga lahan, dan jaga keselamatan bersama. Jangan sampai api yang kita nyalakan hari ini menjadi bencana untuk generasi kita esok hari," tutupnya.(Lin)