Menu

Polsek Sungai Apit Gagalkan Peredaran Narkoba di Bunsur, 29,54 Gram Sabu Disita, Polisi Luka Ditikam

Lina 2 May 2025, 14:12
Polsek Sungai Apit Gagalkan Peredaran Narkoba di Bunsur, 29,54 Gram Sabu Disita, Polisi Luka Ditikam
Polsek Sungai Apit Gagalkan Peredaran Narkoba di Bunsur, 29,54 Gram Sabu Disita, Polisi Luka Ditikam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 212 KUHP tentang penganiayaan dan perlawanan terhadap petugas.

“Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi kunci utama pengungkapan ini. Kami tegaskan komitmen Polsek Sungai Apit untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutup AKP Rinaldi.

Kasus ini kini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit dan akan dilimpahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.(Lin)

Halaman: 23Lihat Semua