Menu

KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi

Zuratul 4 May 2025, 23:03
KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi.
KPK Kini Dilarang Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN yang Korupsi.

RIAU24.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN. 

Hal ini dikarenakan KPK mengikuti aturan baru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) soal penindakan direksi dan komisaris BUMN yang tersangkut korupsi.

Dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

"KPK ini kan pelaksana undang-undang, aturan yang ada tentu harus dijalankan, penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Karena itu, KPK tidak akan lagi menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini mereka lakukan.

"Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," imbuhnya.

Halaman: 12Lihat Semua