Menu

Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi Komisaris Tidak Bisa Ditangkap Jika Korupsi

Zuratul 5 May 2025, 17:00
Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi Komisaris Tidak Bisa Ditangkap Jika Korupsi.
Kejagung Kaji UU BUMN Baru soal Direksi Komisaris Tidak Bisa Ditangkap Jika Korupsi.

RIAU24.COM -Kajaksaan Agung RI, bakal melakukan pengkajian ulang terhadap Undang-undang Baru Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyebutkan bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi termasuk penyelenggara negara seperti dalam aturan lama. 

"Jadi begini, terkait dengan keberadaan Undang-Undang BUMN yang baru tentu yang pertama kami terus melakukan pengkajian, pendalaman terhadap apakah kewenangan dari kita dari kejaksaan masih, tentu, masih diatur di dalam Undang-Undang BUMN," kata Harli kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Harli menyebut, selama ada tindak pidana fraud pada BUMN tentu bisa dilakukan penegakan hukum di sana.

Diketahui, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) sebagai organisasi anti-fraud terbesar di dunia menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu ataupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi, hingga pihak ketiga. 

Di sisi lain, fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

"Menurut kita sepanjang disana ada fraud misalnya, sepanjang ada fraud, katakan ada persekongkolan, permufakatan jahat, tipu muslihat yang dimana katakan korporasi atau BUMN itu mendapat aliran dana dari negara, saya kira itu masih memenuhi terhadap unsur-unsur daripada tindak pidana korupsi," jelas Harli.

Halaman: 12Lihat Semua