Menu

Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil

Devi 7 May 2025, 18:07
Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil
Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil

Sebagai pihak pemohon PK, kuasa hukum HA juga keberatan atas kuasa yg mewakili perusahaan karena tidak sesuai dengan AD ART.

Sebelumnya majelis hakim Refi juga menganggap sidang pertama tidak dihadiri PT MAS maupun kuasanya dan memerintahkan untuk membuat kuasa baru.

Namun hingga sidang PK dan penyumpahan saksi pemohon yang dilakasanakan pada Selasa, 6 Mei 2025 pukul 10.05 WIB tersebut, pihak termohon yakni PT MAS juga dianggap tidak hadir karena tidak ada kuasanya.

Refi mengatakan jika segala sesuatu yang terjadi di persidangan baik itu keberatan dari kedua pihak, akan dicatat dalam Berita Acara yang akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).

"PN (Pengadilan Negeri) hanya menyumpah saksi yang menemukan novum, dan segala sesuatu dalam persidangan akan saya tuangkan dalam Berita Acara dan disampaikan ke MA," jelas Refi.

Selaku hakim yang memimpin sidang tersebut, Refi menjelaskan jika PN Pekanbaru tidak lagi memeriksa fakta dalam persidangan PK.

Halaman: 123Lihat Semua