Menu

Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil

Devi 7 May 2025, 18:07
Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil
Sidang PK Sengketa Saham Herry Amin Digelar di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Berharap Mahkamah Agung Berikan Keputusan yang Adil

"MA tidak memeriksa fakta karena Yudis Yuris. Karena PK sidangnya di MA, PN Pekanbaru hanya meneruskan, maka kami tidak memeriksa fakta," tegas Hakim Refi.

Setelah hakim menyatakan hal tersebut, kemudian HA diambil sumpah atas penemuan 22 bukti baru yang ditemukannya pada 10 Maret 2025 dan 1 Mei 2025.

Adapun bukti baru (Novum) tersebut berupa salinan perjanjian kerjasama atau joint venture agreement, slip setoran, dan rekaman suara.

Bukti rekaman suara yang diajukan oleh pihak pemohon, disebut kuasa hukum sebagai bukti penting agar pihak MA meninjau kembali keputusan hakim sebelumnya.

"Bukti tersebut menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berhak mengadili perkara saham milik klien kami HA di PT Mustika Agro Sari," terang Bayu.

"Dan isi rekaman menjadi bukti pengakuan bahwa Winianti dahulu sebagai penggugat sekarang termohon PK mengatakan objek sengketa 5% milik HA bukan termasuk objek sengketa," lanjutnya menegaskan.

Halaman: 234Lihat Semua