Menu

Dibekuk di Warung, Pengedar Sabu di Perawang Tak Berkutik saat Polsek Tualang Gerebek

Lina 8 May 2025, 14:23
Dibekuk di Warung, Pengedar Sabu di Perawang Tak Berkutik saat Polsek Tualang Gerebek
Dibekuk di Warung, Pengedar Sabu di Perawang Tak Berkutik saat Polsek Tualang Gerebek

“Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk proses lebih lanjut,” tambah IPTU Alan.

Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara.

Polsek Tualang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Tualang dan Kabupaten Siak,” tegas Kompol Hendrix.(Lin)

Halaman: 12Lihat Semua