Menu

Kementerian HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Perkara Sirkus OCI 

Zuratul 8 May 2025, 16:06
Kemen HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Perkara Sirkus OCI.
Kemen HAM Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Hukum dan HAM Terkait Perkara Sirkus OCI.

RIAU24.COM -Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran hukum dan HAM terkait kasus yang dialami oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).

Temuan itu diperoleh Kementerian HAM usai melakukan penggalian dan pengumpulan data, fakta, dan informasi dengan cara yang bersifat non-justicia.

Setiap bentuk permintaan keterangan atau dokumen dari pihak luar bersifat sukarela karena Kementerian HAM tidak memiliki instrumen pemaksaan sebagaimana melekat pada Aparat Penegak Hukum (APH).

"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," ujar Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (7/5).

Dugaan pelanggaran hukum dan HAM ini meliputi dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya, bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, dan mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemudian dugaan kekerasan fisik yang dapat mengarah kepada penganiayaan; dugaan kekerasan seksual yang dilakukan salah seorang teradu; dan dugaan praktik perbudakan modern.

Halaman: 12Lihat Semua