Melihat Cara Pemerintah Benahi Ormas 'Rasa' Preman
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sumber: era
Nantinya, tugas utama Satgas yakni memastikan aturan terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) dijalankan, baik ormas berbadan hukum yang diurus oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Atau ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, serta ormas yang tidak terdaftar sama sekali.
"Kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan kalau terjadi pelanggaran hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM, karena yang memberikan izin itu Kemenkumham," ujarnya.
Baca juga: Gibran Diminta Sudahi Jadi Beban Prabowo