DPRD Siak Soroti SPMB 2025/2026, Komisi I Panggil Dinas Pendidikan dan Korwil 14 Kecamatan

RIAU24.COM - Siak-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan regulasi pendidikan di daerah, khususnya terkait mekanisme dan keadilan dalam proses penerimaan siswa baru.
Rapat tersebut dilandasi oleh Surat Keluar DPRD Kabupaten Siak Nomor: 03/Kom-I/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, SE, pada tanggal 5 Mei 2025.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Siak, Dermanto Situmorang, SH, RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Siak dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I. Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak serta para Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari 14 kecamatan.
Dalam rapat ini, DPRD menyoroti sejumlah persoalan yang muncul dari masyarakat terkait sistem penerimaan siswa yang dinilai belum sepenuhnya transparan dan merata. Komisi I meminta penjelasan langsung dari pihak Dinas Pendidikan mengenai regulasi yang digunakan dalam proses SPMB 2025/2026.
“Kami ingin memastikan bahwa penerimaan murid baru tahun ini berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Dermanto Situmorang dalam rapat tersebut.
Selain itu, Komisi I juga mempertanyakan kesiapan teknis dan koordinasi antar sekolah serta Korwil di kecamatan, guna menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit dan menjamin pemerataan pendidikan.