Menu

Rencana DPR Kebut RUU Ketenagakerjaan

Azhar 13 Aug 2026, 21:33
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerindra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sumber: Gerindra

RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pihaknya akan menggesa Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan usai menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.

RUU Ketenagakerjaan yang tengah disusun merupakan undang-undang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. 

MK memberikan waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk membentuk undang-undang tersendiri yang mengatur ketenagakerjaan di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Dasco mengatakan proses penyusunan telah berjalan melalui Panitia Kerja Komisi IX DPR RI, dikutip dari rmol.id.

Draf awal yang disusun Badan Keahlian DPR terdiri atas 19 bab dan 224 pasal, sementara berbagai usulan dari serikat pekerja terus dihimpun sebagai bahan pembahasan.

"Draf yang disampaikan terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Nanti kalau ada yang kurang, bisa kita tambah dalam pembahasan," sebut Dasco.

Halaman: 12Lihat Semua