Dikejar dan Ditembak! TNI AL Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal di Selat Morong
Mereka mengaku memilih jalur ilegal karena memiliki paspor mati atau masuk dalam daftar blacklist imigrasi.
Selain mengamankan para calon PMI, tim gabungan juga menangkap dua awak kapal berinisial "K" dan "J" yang diduga kuat sebagai pelaku Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan mengaku menerima bayaran Rp 3,5 juta per orang untuk membawa para migran ke Malaysia.
''Adapun 2 orang diduga pelaku TPPM berinisial K (29) alias Jay warga Teluk Lecah, Rupat dan J (36) alias Ram warga Batu Panjang, Bengkalis mengaku memperoleh bayaran Rp 3.500.000 perorang untuk mengantar calon PMI ke Malaysia,'' kata Haris seraya menambahkan saat dilaksanakan pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif mengkomsumsi Narkoba dikutip dari Riaupos.co, Jum’at (9/5/2025).
Menurut informasi awal, para calon PMI sempat ditampung di sebuah rumah milik seseorang bernama Jepri di Desa Teluk Lecah, Rupat, sebelum diberangkatkan melalui perairan menggunakan speed boat.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut dan melindungi warga negara dari praktik perdagangan dan penyelundupan manusia.
Dua pelaku TPPM akan diserahkan kepada pihak Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut, sementara 19 orang calon PMI akan ditangani oleh Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Dumai untuk proses repatriasi dan reintegrasi.