Ribuan Burung Kacer Gagal Diselundupkan, Polres Meranti Tangkap Dua Tersangka
Diketahui, kedua pelaku telah melakukan aksi ini sebanyak 5 kali dengan upah Rp. 1,5 juta per pengiriman.
"Dari pengakuannya, pelaku sudah beraksi lima kali, dengan upah 1,5 juta rupiah untuk sekali pengantaran. Burung tersebut masuk dari negara Malaysia tanpa melalui prosedur karantina sesuai ketentuan yang berlaku," ucap AKBP Aldi Alfa yang di kutip dari GoRiau.com, Jum’at (09/5/2025).
Burung - burung tersebut masuk dari Malaysia tanpa melalui prosedur tertentu, yang menyebabkan banyak burung yang mati dalam perjalanan.
Pihak karantina dan BKSDA Riau sepakat untuk melepasliarkan burung yang masih hidup di Sungai Suir, Desa Lukun, sebab burung jenis ini sangat mudah stress dan cepat mati.
Polisi masih menindak lanjuti kasus ini dikarenakan masih ada 3 orang yang menjadi buronan yaitu Roni, Rozi, Andi yang memiliki peran sebagai pengatur dan penerima barang.
Pada kasus ini para pelaku di kenakan UU No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak 10 Miliyar.