Menu

Mahasiswi ITB Diduga Pembuat Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman' Digerat UU ITE

Zuratul 9 May 2025, 16:47
Photo Mahasiswi ITB Diduga Pembuat Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman' Digerat UU ITE.
Photo Mahasiswi ITB Diduga Pembuat Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman' Digerat UU ITE.

Pasal 45 ayat (1)

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 27 ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Pasal 51 ayat (1)
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses, mengubah, menghilangkan, merusak, menambah, atau mengurangi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ada pada Sistem Elektronik milik orang lain.

Halaman: 123Lihat Semua