Menu

Tim Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Perambahan dan Jual Beli Hutan

Dahari 12 May 2025, 00:34
Tim Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Perambahan dan Jual Beli Hutan
Tim Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Pelaku Perambahan dan Jual Beli Hutan

RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim opsnal Satreskrim polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara perambahan hutan atau jual beli di wilayah konsesi PT BBHA.

Perkara dugaan tindak pidana bidang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan atau dibidang kehutanan tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat 1 huruf a dan b undang undang Nomor 18 tahun 2013.

Kemudian, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 16 ayat (1) huruf a dan b UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja dan atau Pasal 78 ayat 2 Undang Undang Kehutanan No 41 tahun 1999 tentang kehutanan.

Sebagaimana telah dirubah pada Pasal 36 angka 19 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Sabtu 10 Mei 2025 sekira pukul 11.30 wib di Dusun Air Raja Desa tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Pengungkapan ini pada Sabtu 10 Mei 2025 kemarin pukul 16.00 wib tepatnya diwilayah konsesi PT BBHA,"ungkap Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel, Senin 12 Mei 2025.

Menurutnya, adapun lokasi itu di titik koordinat N 01°24'33.7" E 101°43'18.7" N 01°24'30.7"

Halaman: 12Lihat Semua