Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi
Remisi Khusus Waisak 2025 9 Narapidana Beragama Buddha Mendapat Remisi
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.04.02-182 tanggal 6 Mei 2025 tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Hari Raya Waisak 2569 BE serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"kami telah melaporkan pelaksanaan kegiatan ini kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral pemasyarakatan Riau untuk diketahui dan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas,"pungkas Kriston