Independensi Penegakan Hukum Terancam Gegara TNI Jaga Kejaksaan
RIAU24.COM - Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Usman Hamid menyayangkan surat Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Dia beralasan, surat perintah itu berpotensi mempengaruhi independensi penegakan hukum di Indonesia dikutip dari rmol.id, Selasa 13 Mei 2025.
"Karena kewenangan penegakan hukum tidak sepatutnya dicampuradukkan dengan tugas fungsi pertahanan yang dimiliki oleh TNI," ujarnya.
"Kondisi ini menimbulkan kekacauan dalam sistem ketatanegaraan yang ada dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan fungsi pertahanan," tambahnya.
Dia meyakini pengerahan prajurit TNI di Kejati dan Kejari ini semakin menguatkan dugaan masyarakat akan kembalinya dwifungsi TNI setelah UU TNI direvisi beberapa waktu lalu.
Di mana salah satu Pasal yang menambahkan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang dapat diintervensi oleh TNI.
"Catatan risalah sidang dan revisi yang menegaskan bahwa penambahan Kejaksaan Agung di dalam revisi UU TNI hanya khusus untuk Jampidmil ternyata tidak dipatuhi oleh Surat Perintah ini, karena jelas-jelas pengerahan pasukan bersifat umum untuk semua Kejati dan Kejari," ujarnya.